Ekonomi & Bisnis
Cara Mendaftar Face Recognition via Aplikasi KAI
TEMPO BISNIS
| 10 jam yang lalu
8 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat lebih dari 10,3 juta penumpang telah memanfaatkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk proses boarding sejak pertama kali diluncurkan pada September 2022. Teknologi ini menggantikan tiket fisik berbahan kertas.
Face recognition berupa fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket yang dilengkapi dengan kamera untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui pemindaian wajah, yang datanya telah diintegrasikan dengan data tiket milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Access by KAI. Proses registrasi meliputi pengunggahan data pribadi dan foto selfie yang akan diverifikasi oleh sistem. Penumpang cukup memindai wajah mereka di gerbang boarding untuk melanjutkan perjalanan.
Tata Cara Pendaftaran Face Recognition via Aplikasi Access by KAI:
1. Buka tab menu akun pada Access by KAI.
2. Pilih menu Registrasi Face Recognition.
3. Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
4. Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
5. Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
6. Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
7. Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Proses registrasi berhasil dan selesai.
1. Buka tab menu akun pada Access by KAI.
2. Pilih menu Registrasi Face Recognition.
3. Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
4. Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
5. Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
6. Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
7. Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Proses registrasi berhasil dan selesai.
KAI juga memastikan keamanan data pengguna dengan menerapkan standar internasional ISO 27001. Data penumpang akan disimpan selama satu tahun dan dapat dihapus sewaktu-waktu sesuai permintaan pelanggan. “Keamanan data adalah prioritas kami. Penumpang dapat merasa tenang karena data hanya digunakan untuk proses boarding dan tidak disalahgunakan,” ujar Didiek.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan selain mempercepat proses boarding, juga mendukung pengurangan limbah kertas. “Face recognition mempermudah penumpang dan mengurangi antrean, terutama saat periode ramai seperti libur Natal dan tahun baru. Hingga saat ini, teknologi ini telah digunakan oleh 10.346.090 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Didiek dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Fasilitas Face Recognition terdapat di 21 Stasiun KAI, yaitu:
1. Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen dan Bekasi
2. Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung dan Kiaracondong
3. Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon
4. Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, Semarang Poncol dan Tegal
5. Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto dan Kutoarjo
6. Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
7. Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun
8. Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang
9. Daerah Operasi 9 Jember: Jember
10. Divisi Regional I Sumatera Utara: Medan
1. Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen dan Bekasi
2. Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung dan Kiaracondong
3. Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon
4. Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, Semarang Poncol dan Tegal
5. Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto dan Kutoarjo
6. Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
7. Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun
8. Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang
9. Daerah Operasi 9 Jember: Jember
10. Divisi Regional I Sumatera Utara: Medan
Pada penerapannya, terdapat peningkatan signifikan dari 2,9 juta penumpang pada 2023 menjadi lebih dari 7,1 juta penumpang pada 2024. Dengan menggantikan tiket kertas, dihemat 24.634 rol kertas tiket senilai Rp 369.503.214 sejak 2022.
komentar
Jadi yg pertama suka