Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ombudsman: Nelayan Harus Memutar 1,5 Jam akibat Pagar Laut di Pesisir Tangerang
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah merugikan nelayan sekitar. Waktu tempuh yang nelayan perlukan untuk melaut bertambah lama akibat pagar laut dari bilah-bilah bambu sepanjang 30,16 kilometer itu.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan informasi tersebut merupakan temuan dari pengecekan lapangan yang dia lakukan pada Desember 2024 lalu. Yeka sempat mengunjungi Kecamatan Kronjo dan sejumlah wilayah lainnya yang berada di pesisir tempat pagar laut itu berdiri.
Yeka menyampaikan para nelayan mengeluhkan karena perjalanan untuk melaut menjadi sulit akibat pagar di tengah-tengah laut. Kapal nelayan harus mengambil jalan memutar agar bisa ke laut lepas. "Nelayan itu keluhannya, sekarang kalau mau melaut bisa satu jam, satu setengah jam, mutar-mutar dulu mencari lubang sebelum melaut itu. Kenapa? Karena dipagar," kata dia melalui sambungan telepon pada Ahad, 12 Januari 2025.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat para nelayan merugi. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk bahan bakar kapal mereka. Selain itu, para nelayan juga tidak bisa menggunakan waktu satu setengah jam yang hilang di perjalanan dengan produktif. Sebagian nelayan juga tidak melaut akibat adanya pagar tersebut.
Ombudsman memperkirakan keberadaan pagar laut itu menimbulkan kerugian hingga belasan miliar rupiah. "Total itu Rp 16 miliar lah, selama ada kasus itu. Potensi kerugiannya segitu," ucap dia.
Pagar laut itu kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan itu berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan itu melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di wilayah tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga wilayah desa di Kecamatan Kemiri, empat wilayah desa di Kecamatan Mauk, satu wilayah desa di Kecamatan Sukadiri, tiga wilayah desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua wilayah desa di Kecamatan Teluknaga.
komentar
Jadi yg pertama suka