Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut di Perairan Tangerang
TEMPO BISNIS   | 15 jam yang lalu
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi atau PIK 2 membantah telah membangun pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melanggar sejumlah peraturan.
Perwakilan manajemen PIK 2, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. "Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
Toni menyebutkan tim hukum manajemen PIK 2 akan mengambil tindakan terhadap isu yang berkembang bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dibangun untuk kepentingan proyek tersebut. Namun, Toni tidak merinci tindakan apa yang akan diambil oleh PIK 2. "Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut," ujar Toni.
Sebelumnya, seorang sumber Tempo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan terdapat laporan mengenai keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim mendapat laporan dari warga sekitar pesisir Kabupaten Tangerang wilayah laut yang dipagari akan menjadi bagian dari proyek pembangunan PIK 2.
Berdasarkan informasi dari pik2.com disebutkan bahwa PIK 2 merupakan waterfront city yang didesain berkelas dunia dengan fasilitas komprehensif untuk kualitas hidup lebih baik. PIK 2 mengusung konsep smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi menjanjikan. PIK 2 berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
PIK 2 adalah megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi. Selain itu, PIK 2 juga hadir dengan fasilitas lebih lengkap hasil rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat, yaitu DDG.
Sementara itu, pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan itu berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Pagar laut ilegal yang disegel KKP itu melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di wilayah tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga wilayah desa di Kecamatan Kemiri, empat wilayah desa di Kecamatan Mauk, satu wilayah desa di Kecamatan Sukadiri, tiga wilayah desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua wilayah desa di Kecamatan Teluknaga.
Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
komentar
Jadi yg pertama suka