Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemenkeu Kaji Hapus PPN Minyakita
CNN EKONOMI   | Kemarin, 21:55
5   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) Minyakita.
Ini merespons keluhan BUMN Pangan melalui Kementerian Perdagangan soal aturan wajib pungut. Menteri Perdagangan Budi Santoso sampai menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merelaksasi kewajiban itu agar harga Minyakita turun.
"Terkait penghapusan PPN dan dampak atas penjualan dari Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pungut atas pembelian minyak goreng rakyat dituding sebagai biang keladi lonjakan harga di pasar. Minyakita dijual Rp17 ribu-Rp19 ribu, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.
Kementerian Keuangan tidak menegaskan apakah lobi Mendag Budi kepada Menkeu Sri Mulyani berhasil. Namun, Ditjen Pajak mengatakan aturan wajib pungut bukan hal baru.
Dwi menekankan aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Pihak yang memungut PPN itu termasuk BUMN sampai perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
"Selain itu, penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM telah berlaku sejak 2012 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012," jelas Dwi.
"Artinya, kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak 2012. Mengenai penjelasan harga Minyakita, dapat ditanyakan langsung ke Kementerian Perdagangan," tandasnya.
BUMN Pangan memang berperan sebagai pemungut pajak dari produsen Minyakita. Minyak goreng rakyat itu dikenakan PPN oleh pemerintah dengan tarif 11 persen.
Akan tetapi, harga Minyakita di pasar makin gila-gilaan. Kemendag lantas menunjuk masalah PPN dari aturan wajib pungut Kemenkeu menjadi biang kerok harganya tak terkontrol.
"Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," ungkap Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Kemendag yakin betul relaksasi wajib pungut ampuh menekan harga Minyakita. Kendati, Iqbal tak membeberkan data pasti soal berapa sumbangsih wajib pungut PPN dalam mengerek harga minyak goreng rakyat.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka