Ekonomi & Bisnis
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2025?
CNN EKONOMI
| 8 jam yang lalu
10 0 0
0
Daftar Isi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Diktum ke-19 Kepmen itu mengatur PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang tercatat dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK paruh waktu itu setidaknya harus memenuhi satu syarat. Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Berikut daftar upah minimum 2025 semua provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
- Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
Papua
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
(sfr/sfr)
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
komentar
Jadi yg pertama suka