Tanah Air
Agus Difabel Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan di Lombok
CNN INDONESIA
| 6 jam yang lalu
4 0 0
0
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuknya maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp600 juta.
komentar
Jadi yg pertama suka