Ekonomi & Bisnis
Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan di Indonesia, Apa Artinya?
CNN EKONOMI
| 8 jam yang lalu
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak minimum global. Kebijakan itu diresmikan sejak 31 Desember 2024 dan berlaku tahun ini.
Penerapan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.
Sebanyak 140 negara mendukung penerapan ini dan 40 negara di antaranya sudah memulai pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025," dikutip dari keterangan tertulis Kemenkeu, Kamis (16/1).
Apa yang dimaksud pajak minimum global?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan pajak minimum global adalah tarif pajak paling rendah yang bisa dikenakan ke perusahaan multinasional.
Pajak minimum global sebesar 15 persen berlaku di semua negara. Ketentuan itu ditujukan untuk perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.
"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio.
Dia memastikan penerapan pajak minimum global justru akan menambah daya saing investasi di Indonesia. Menurutnya, persaingan negara-negara dalam berebut investasi asing menjadi lebih adil.
"Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global," ucap Febrio.
(dhf/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka