Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pemda Jateng 3 Kali Temui Kurator Sritex: Ada 2 Opsi, Tutup/Lanjut
CNN EKONOMI   | Kemarin, 22:00
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tiga kali menemui kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, ada dua opsi yang muncul terhadap Sritex; lanjut usaha atau berhenti operasi. 
"Kami sudah tiga kali bertemu kurator. Ada dua opsi, melanjutkan usaha atau berhenti beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis di Semarang, Kamis (16/1), dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng memberikan perhatian khusus pada nasib ribuan pegawai di perusahaan tekstil itu terkait masalah ini.
Pemprov Jateng ingin memastikan posisi tenaga kerja jika kurator memutuskan membereskan masalah kepailitan dan melakukan PHK. Mereka ingin hak-hak para pekerja terpenuhi.
Pemprov Jateng mencatat 9.600 orang tercatat sebagai pegawai PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo. Lalu ada tiga anak perusahaan yang ikut pailit, yaitu PT Bitratex di Semarang dengan 1.317 orang pekerja, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang dengan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali dengan 968 orang pekerja.
Azis mengatakan Pemprov Jateng juga akan menyalurkan para pekerja itu ke perusahaan lain setelah di-PHK. Pemprov Jateng sudah berkomunikasi dengan beberapa perusahaan rokok dan tekstil untuk menampung para pekerja eks Sritex.
"Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Total utang berdasarkan tagihan yang masuk ke kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Sritex sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan status pailit berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
(dhf/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka