Ekonomi & Bisnis
Airlangga soal Pagar Laut Bekasi: Bukan Giant Sea Wall
CNN EKONOMI
| Kemarin, 21:45
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya bersuara soal pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Ia membantah bahwa pagar sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter itu bagian dari giant sea wall. Airlangga menegaskan proyek pagar laut raksasa belum dibuat.
"Bukan, bukan (pagar laut Bekasi bukan giant sea wall). Bukan. Beda, beda (dengan proyek giant sea wall)," tegas Airlangga usai Munas Konsolidasi Persatuan Kadin di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Giant sea wall kita sedang mempersiapkan konsepnya dan nanti tentu akan dilaporkan ke Presiden (Prabowo Subianto)," sambungnya.
Menko Airlangga mengatakan proyek giant sea wall bakal digarap dengan skema public private partnership. Namun, ia belum memastikan dari mana investornya.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menekankan pemerintah masih akan melakukan sosialisasi. Ini bakal disampaikan kepada seluruh pihak terkait, baik investor di dalam maupun luar negeri.
"(Investor) kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam dan luar negeri," tegas Airlangga.
"Nanti akan ada fase-fasenya (pembangunan giant sea wall), masih dalam proses pembahasan (dan) studi," tutupnya.
Pagar laut di Bekasi berada di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Ternyata, ini merupakan proyek pemerintah.
Proyek tersebut diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.
"Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga 5 kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1), dikutip dari Antara.
"Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN)," tambahnya.
Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap menyegel pagar laut tersebut pada Rabu (15/1).
Penyegelan dan penghentian pagar laut dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut alias KKPRL.
(skt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka