Ekonomi & Bisnis
Resmi Berlaku 2025, Ini Ketentuan Pajak Minimum Global yang Disahkan Sri Mulyani
TEMPO BISNIS
| 16 jam yang lalu
9 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerapkan aturan tentang pajak minimum global. Perusahaan multinasional (PMN) akan dikenakan pajak tambahan minimal 15 persen mulai 2025.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang disahkan pada 31 Desember 2024. Mengacu pada pasal 1 beleid tersebut, pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.
Kebijakan ini ditujukan bagi grup perusahaan multinasional dengan besaran omzet tertentu saja yakni 750 juta Euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi. Artinya perusahaan dengan kriteria tersebut wajib membayar pajak minimal sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Jika tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, maka wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan atau top up paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Kesepakatan pengenaan tarif minimal 15 persen ini didukung oleh lebih dari 140 negara dan 40 negara di antaranya telah mengimplementasikan ketentuan tersebut. Mayoritas negara mulai menerapkan pada 2025, termasuk Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dengan adanya batas tarif, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. "Sehingga praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah," ujarnya.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus tahun pertama implementasi aturan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yakni paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, bila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Febrio mengatakan ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pajak minimum global akan menjadi pajak tambahan dari PMN yang masuk kategori. Jika tarif efektifnya perusahaan tersebut kurang dari 15 persen maka pengusaha akan dikenakan tambahan atau top-up tax. “Jadi PMN nakal tidak bisa lagi menggunakan skema aggressive tax planning,” ujarnya kepada Tempo, Kamis 16 Januari 2025.
Pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan baik itu melalui top up pajak, maupun dari kebijakan pencegahan PMN melakukan strategi menghindari kewajiban pajak atau aggressive tax planning. “Sedangkan kekurangan dari pajak minimum global adalah pemerintah tidak lagi bisa menggunakan skema insentif pajak tertentu untuk menarik investasi.”
komentar
Jadi yg pertama suka