Ekonomi & Bisnis
Pegawai Harian Lepas: Pengertian, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
TEMPO BISNIS
| 14 jam yang lalu
7 0 0
0
TEMPO.CO, JAKARTA - Pegawai harian lepas merupakan salah satu jenis kategori karyawan di dunia kerja. Istilah ini semakin populer seiring dengan banyaknya perusahaan yang mulai mengandalkan pegawai harian lepas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel.
Orang yang bekerja sebagai pegawai harian lepas adalah individu yang bekerja dengan sistem kontrak harian. Jadi, mereka dibayar berdasarkan jumlah hari kerja yang disepakati tanpa ikatan jangka panjang atau tunjangan tetap.
Meski begitu, pegawai harian lepas berbeda dengan freelancer. Walaupun keduanya tidak terikat kontrak permanen, seorang freelancer biasanya memiliki lebih banyak kebebasan dalam memilih pekerjaan dan klien, sedangkan pegawai harian lepas cenderung bekerja untuk satu perusahaan dalam jangka waktu lebih pendek.
Untuk mengenal lebih lanjut mengenai pegawai harian lepas, simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Pegawai Harian Lepas
Pegawai harian lepas adalah individu yang bekerja di sebuah perusahaan untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara, baik dalam durasi kerja maupun kelanjutannya. Sebagai imbalan, pekerja harian menerima gaji berdasarkan jumlah hari mereka bekerja.
Umumnya, perusahaan mempekerjakan pegawai lepas untuk menangani proyek-proyek khusus. Contoh dari pegawai harian lepas adalah petugas pengemasan barang yang dipekerjakan saat ada lonjakan penjualan, atau kru yang bekerja dalam penyelenggaraan acara tertentu.
Di Indonesia, pegawai harian lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
“Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan,” tulis beleid tersebut.
Oleh karena itu, jika seorang pekerja melaksanakan pekerjaan selama 21 hari atau lebih dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, perusahaan wajib mengubah status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang mengubah statusnya menjadi karyawan tetap.
Hak-Hak Pegawai Harian Lepas
Seorang pegawai harian lepas juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa pemberian upah, jaminan sosial, cuti dan istirahat.
- Hak atas upah
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, gaji bagi pegawai harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran mereka. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25.
- Untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21.
- Hak atas jaminan sosial
Dalam beleid yang sama, pekerja harian lepas turut memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan mereka pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena pegawai lepas tidak terikat kontrak dengan perusahaan, mereka akan terdaftar dalam BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
- Hak atas cuti dan istirahat
Pekerja harian lepas juga memiliki hak atas cuti dan istirahat, yang diatur dalam sistem PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Untuk istirahat, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit jika bekerja selama 4 jam, serta istirahat mingguan yang terdiri dari 2 hari untuk 5 hari kerja atau 1 hari untuk 6 hari kerja.
Selain itu, pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan cuti, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pegawai Harian Lepas
Selain hak, setiap pegawai harian lepas juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kedisiplinan dan Kehadiran
Sebagai pekerja lepas, seseorang terikat dengan perusahaan dan diharuskan untuk hadir di tempat kerja sesuai dengan aturan absensi yang berlaku. Oleh karena itu, disiplin sangat diperlukan, dan pekerja lepas harus siap menerima sanksi jika terlambat hadir.
- Kualitas dan Produktivitas Kerja
Selain kedisiplinan, pekerja lepas juga perlu memenuhi target dan standar kerja yang telah ditentukan perusahaan. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pencapaian target yang diberikan, serta mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan perusahaan.
komentar
Jadi yg pertama suka