Ekonomi & Bisnis
Setelah Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Giliran Jakarta Hadapi Jajaran Bambu 1,5 Km di Dekat Pulau Reklamasi
TEMPO BISNIS
| 15 jam yang lalu
5 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah pagar laut ilegal terus bermunculan. Setelah terkuak pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang dan 2 km di perairan Kabupaten Bekasi, kini terungkap pula jajaran bambu membentang 1,5 km di perairan Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara menyatakan tak mengetahui keberadaan pagar laut dari bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami belum dapat info terkait keberadaan pagar ini, coba nanti saya cek dulu dari Suku Dinas KPKP dan Kelurahan Kamal Muara," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025..
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Unang Rustanto mengatakan, ia tak ingin berkomentar lebih jauh soal keberadaan pagar laut tersebut.
Alasannya, perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk perizinan ini tepatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Sebelumnya sejumlah nelayan di Kamal Muara mengeluhkan adanya pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pagar laut yang terbentang ini mengganggu aktivitas kami dan meresahkan,” kata seorang nelayan Kamal Muara, Udin, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan adanya pagar laut itu mengakibatkan biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak.
Udin mengatakan sejak pagar berdiri hasil tangkapan ikan dan udang menjadi berkurang, belum lagi dirinya harus merogoh kocek lebih karena konsumsi bahan bakar kapal yang bertambah.
“Harapannya tidak ada pagar lagi di perairan ini agar kami dapat bebas untuk mencari ikan dan udang,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara, tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan.
"Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Eli.
Eli pun menyebutkan saat ini sifatnya masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.
Belakangan keberadaan sejumlah pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.
Menurut seorang nelayan, Udin yang biasa menangkap ikan dengan menggunakan bubu atau alat penangkap ikan yang terbuat dari saga atau bambu, mengaku tidak mengetahui pemilik pagar laut di perairan Kamal Muara yang telah berdiri sejak dua bulan terakhir tersebut.
Pagar laut dari material bambu yang berdiri di perairan Kamal Muara ini membentang di tiga titik dan pagar yang berada di tengah memiliki panjang sekitar satu setengah kilometer.
Pagar laut yang berada di seberang pulau C reklamasi ini menghalangi aktivitas para nelayan yang setiap hari mencari ikan dan juga udang di wilayah tersebut.
komentar
Jadi yg pertama suka