Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Wakil Ketua Baleg DPR Ungkap Alasan Pembahasan Revisi UU Minerba Dilakukan Tertutup
TEMPO BISNIS   | 14 jam yang lalu
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR) Martin Manurung buka suara soal pembahasan revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibuat tertutup.
Martin menjelaskan, pembahasan digelar tertutup lantaran masih dalam tahap teknis redaksional, seperti penentuan tanda baca koma dan lain-lain. Menurut dia, jika pembahasan tersebut dibuat terbuka untuk umum justru akan membuat publik pusing. "Itu kan perdebatannya ini dan koma, nanti kan di pleno dibuka," ujarnya di depan ruangan Baleg, Komplek DPR RI, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Januari 2025.
Adapun draft RUU Minerba yang saat ini tengah didiskusikan Baleg DPR masih berupa Undang-undang inisiatif. Bila draft inisiatif tersebut sudah diresmikan, akan dibuka kepada publik dan digelar publik hearing. "Jadi, prosesnya panjang. Yang penting sekarang, sebagai usul inisiatif, itu disepakati dulu," ucap Martin.
Sebelumnya Martin menyebutkan disetujui atau tidaknya draft UU Minerba tergantung pada persetujuan Fraksi Partai. Yang pasti, kata dia, saat ini semua masukan sudah dihimpun dan sedang dimasukan ke dalam draft oleh tenaga ahli. 
"Nanti kalau Rapat Panja lanjutan menyepakati rumusannya, baru kemudian kita serahkan kepada rapat fraksi. Jadi tunggu nanti," ucapnya.
Dari pantauan Tempo, Rapat Panja lanjutan semalam baru kembali dimulai pada pukul 19.30 WIB. Artinya, rapat digelar lebih lambat 30 menit dari yang dijadwalkan. Sidang itu kemudian dilanjutkan secara tertutup.
Awalnya Baleg DPR menggelar rapat penyusunan rancangan undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada kemarin siang. Pertemuan yang digelar di hari terakhir masa reses DPR RI itu bertujuan untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan. 
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka