Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bolehkah Sengaja Gagal Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi
TEMPO BISNIS   | 19 jam yang lalu
2   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Seruan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) sempat menggema di media sosial. 
Sejumlah warganet merasa gagal bayar (galbay) utang di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut tidak berpengaruh apa-apa pada kehidupan pribadi. 
Karena penagihan dilakukan secara virtual, banyak debitur yang sengaja tidak melunasi utang di pinjol. Lantas, apa saja risiko sengaja galbay pinjol?

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Melansir Antara, berikut beberapa risiko yang mengintai jika debitur tidak membayar utang di pinjol

1. Bunga dan Denda Membengkak

Pembengkakan bunga dan denda adalah salah satu dampak utama yang terlihat dari fenomena galbay pinjol. 
Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian pinjol legal, tetapi ada risiko nilai bunga dan dendanya bisa berkembang. 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan untuk pinjaman produktif sebesar 0,1 persen per hari (sejak 1 Januari 2024) dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (sejak 1 Januari 2025). 
Adapun manfaat ekonomi adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. 
Sebagai contoh, apabila seseorang berutang sebesar Rp2 juta dengan bunga 0,2 persen per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp120.000 (Rp4.000 dikali 30 hari). 
Kondisi tersebut tentu akan membuat peminjam semakin kesulitan untuk melunasi pinjol, karena bunga dan denda yang bertambah seiring dengan bertambahnya waktu. 

2. Teror Debt Collector

Pinjol legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Meskipun OJK telah melarang debt collector menagih pembayaran dengan cara-cara intimidasi, tetapi dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran pokok-pokok etika penagihan, seperti mengancam hingga melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan. 
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses penagihan. Apabila menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka peminjam dapat melaporkannya ke OJK. 

3. Data Pribadi Bocor

Dalam surat edaran yang sama, OJK juga mengatur tentang penggunaan data pribadi peminjam, supaya tetap dijamin keamanannya oleh hukum. Namun, tidak sedikit pinjol yang mengancam untuk membocorkan data pribadi pengguna layanan, karena masalah galbay. 
Data-data seperti nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan foto wajah sangat rentan untuk disalahgunakan. 
Selain itu, tidak sedikit pinjol, terutama yang berstatus ilegal mencuri data nomor kontak telepon agar bisa menghubungi orang-orang terdekat untuk melakukan penagihan. 

4. Skor Kredit SLIK OJK Buruk

Sengaja gagal bayar pinjol juga berisiko negatif terhadap skor kredit di informasi debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 
Keterlambatan pembayaran juga akan berpengaruh pada riwayat kredit yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI checking tersebut, sehingga dapat mengurangi peluang untuk memperoleh pinjaman di masa depan. 
Tak hanya itu, skor kredit iDeb SLIK OJK yang buruk juga dapat mempengaruhi kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor-sektor yang memeriksa latar belakang finansial kandidat. 
Hal tersebut tentu semakin memperburuk situasi finansial dan profesional bagi yang terjebak dalam masalah galbay pinjol. 

Apakah Utang di Pinjol Bisa Hangus?

Mengacu pada Lampiran Surat Keputusan (SK) Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020, Bab III, huruf C, angka 3), poin (d), setiap pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung sejak tanggal jatuh tempo. 
Pernyataan itu yang dianggap oleh banyak orang bahwa utang di pinjol akan hangus. Padahal, kreditur dapat melakukan penagihan dengan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui. 
Setiap penyelenggara diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” bunyi Lampiran SK Pengurus AFPI Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020, Bab III, huruf C, angka 4), poin (b). 
Selain menggunakan pihak ketiga, pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
komentar
Jadi yg pertama suka