Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Setelah Ormas Keagamaan, Muncul Wacana Perguruan Tinggi Bisa Kelola Lahan Pertambangan
TEMPO BISNIS   | 7 jam yang lalu
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengelola pertambangan harus memiliki badan usaha, seperti halnya yang berlaku untuk organisasi kemasyarakatan berbasis agama.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli ketika ditemui di sela-sela rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan Jakarta, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doli menyebutkan bahwa mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan pola.
Ke depannya, ia menyatakan bahwa akan dibahas pihak mana yang akan diprioritaskan dalam pengelolaan lahan tambang, apakah perguruan tinggi atau ormas keagamaan.
“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ujar Doli, dikutip dari Antara.
Rapat mengenai penyusunan perubahan ketiga Undang-Undang Minerba telah dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2024. Salah satu alasan utama revisi tersebut adalah untuk mengakomodasi peraturan pemerintah yang sebelumnya diterbitkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Wacana pemberian lahan pertambangan kepada perguruan tinggi setelah ormas keagamaan
Sebelumnya, Presiden ke-7 Indonesia ini telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei 2024. PP tersebut memberikan tambahan ketentuan terkait alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan.  
Anggota Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan bahwa diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mendukung peraturan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, Badan Legislasi atau Baleg DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Minerba.
“Ini salah satu solusi agar PP di era Pak Jokowi ini bisa ada di dalam Undang-Undang. Bahkan pemerintah sekarang ingin kembangkan tidak hanya ormas keagamaan, tapi universitas,” ujar Bambang saat ditemui Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam pembahasan revisi oleh Baleg, organisasi masyarakat keagamaan dan perguruan tinggi diberi prioritas untuk memperoleh WIUPK. Sebelumnya, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.  
Dalam putusan MK yang dibacakan pada 3 Januari 2025, hakim menekankan bahwa pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, menurut Bambang, revisi UU Minerba menjadi langkah yang dianggap sebagai solusi.  
Selain ormas keagamaan dan universitas, prioritas WIUP juga direncanakan untuk diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) lokal. Nantinya, akan ada dua mekanisme pemberian izin, yaitu melalui lelang umum dan lelang prioritas. Prinsip prioritas ini, menurut Bambang, diterapkan dalam draf revisi karena lelang selama ini hanya dimenangkan oleh perusahaan besar.
Sebelumnya, Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Muhamad Raziv Barokah, perwakilan kuasa hukum, masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang secara sengaja dibuat miskin agar tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
“Mereka sengaja dimiskinkan, dijebak dengan kemiskinan struktural, agar tidak bisa melakukan perlawanan,” ujar Raziv pada Selasa, 01 Oktober 2024 di depan Gedung MA, Jakarta Pusat.
Raziv menyebutkan bahwa keuntungan dari bisnis tambang hanya dinikmati oleh segelintir elit pengusaha dan pihak berkuasa. Sementara itu, masyarakat di wilayah tambang justru hidup dalam penderitaan dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Ia menilai bahwa upaya mencari kekayaan ekonomi melalui eksplorasi dan eksploitasi sektor pertambangan hanya akan membawa kerugian besar bagi masyarakat setempat.
Anggota Baleg: Izin tambang perguruan tinggi timbulkan masalah baru
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru,” kata Umbu sebagaimana dikutip dari Antara.
Umbu menyampaikan bahwa memberikan wewenang kepada universitas untuk mengelola tambang kurang tepat jika tujuan pemerintah adalah mendukung pendidikan berkualitas di tingkat perguruan tinggi.
Ia menyarankan bahwa kebijakan yang lebih tepat adalah memberikan bantuan dana langsung kepada universitas. “Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang universitas atau perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang,” ucapnya.
Ilona Estherina dan Vedra Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka