Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Dikantongi 2 Perusahaan, Apa Saja?
CNN EKONOMI   | 7 jam yang lalu
8   0    0    0
Surabaya, CNN Indonesia --
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo dimiliki dua perusahaan.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan kedua perusahaan itu adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
"PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. Ada dua badan hukum di sana," ucapnya saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampri mengatakan HGB itu diterbitkan pada 1996 dan bakal berakhir masanya 2026 mendatang.
Terkait izin kedua perusahaan tersebut saat memohon HGB pasa 1996 silam, Lampri mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian dokumen serta melakukan investigasi lapangan.
"Pasti ada izin lokasinya, saya yakin. Cuma kita tunggu dulu data-data itu, enggak mungkin ujug-ujug jatuh (diberikan izin), enggak mungkin, pasti ada lah izinnya, enggak mungkin ngawur," ucap dia.
Lampri menegaskan Kanwil ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.
"Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
Yang mengejutkannya, hasil penelusuran itu menunjukkan ada lahan yang tercatat berstatus HGB berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan, tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK," ujar Thanthowy.
(fby, frd/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka