Tanah Air
BKN: ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
CNN INDONESIA
| Januari 26, 2025
5 0 0
0
Kepala BKN mengatakan berdasarkan Permenpanrb 6/2024, jika ada ASN yang 'nekat' pindah instansi sebelum masa 10 tahun pascapengangkatan, maka dianggap mundur.
komentar
Jadi yg pertama suka