Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Daftar 16 Belanja Kementerian yang Dipangkas Sri Mulyani
TEMPO BISNIS   | Januari 28, 2025
9   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rincian belanja kementerian dan lembaga yang akan terkena pemangkasan anggaran. Kebijakan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada 22 Januari 2025.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat 24 Januari 2025, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemangkasan anggaran bertujuan untuk memastikan anggaran tahun ini lebih fokus pada belanja yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Seperti kegiatan seremonial, acara halal bihalal, serah terima, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.
Pos-Pos Anggaran yang Terkena Pemangkasan

Sri Mulyani menjabarkan beberapa pos anggaran yang dinilai tidak efisien dan akan dipangkas, di antaranya:
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya
  • Kajian dan analisis
  • Diklat dan bimbingan teknis (bimtek)
  • Honor untuk kegiatan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur
  • Belanja lainnya
  • Alat tulis kantor (ATK)
Berikut adalah persentase pemangkasan untuk masing-masing pos anggaran sesuai Surat Nomor S-37/MK.02/2025:
  • Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  • Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  • Kajian dan analisis: 51,5 persen
  • Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  • Percetakan dan souvenir: 75,9 persen\
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  • Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  • Jasa konsultan: 45,7 persen
  • Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  • Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  • Perjalanan dinas: 53,9 persen
  • Peralatan dan mesin: 28 persen
  • Infrastruktur: 34,3 persen
  • Belanja lainnya: 59,1 persen
Target Penghematan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun untuk transfer ke daerah (TKD).
Sri Mulyani meminta setiap kementerian dan lembaga untuk segera menyusun rencana identifikasi pengeluaran sesuai besaran yang telah ditetapkan. Hasil identifikasi tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan mitra komisi di DPR sebelum mendapat persetujuan untuk dilakukan pemangkasan. Revisi anggaran ini diharapkan selesai paling lambat 14 Februari 2025.
“Dari realokasi efisiensi ini, belanja akan diarahkan pada kegiatan yang lebih produktif, seperti yang ditekankan oleh Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih berdampak bagi masyarakat luas.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka