Ekonomi & Bisnis
Nusron Bicara Dugaan Suap di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
CNN EKONOMI
| 17 jam yang lalu
3 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyinggung soal dugaan suap di balik penerbitan sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan memang sudah ada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap delapan orang pejabat yang terlibat. Namun, dia berkata belum ada temuan soal dugaan suap tersebut.
"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian," kata Nusron dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN hanya berwenang mengurus pelanggaran administrasi negara. Oleh karena itu, mereka sudah mencopot enam orang pejabat dan menjatuhkan sanksi berat kepada dua pejabat lainnya.
Dia menyebut kepolisian dan kejaksaan sudah mulai mengusut dugaan tindak pidana. Nusron menyerahkan proses berikutnya ke para penegak hukum.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mensrea. Misal dia terima suap, terima sogokan, atau apa. Itu baru masuk ranah pidana," ujarnya.
Nusron juga bicara kemungkinan tindak pidana dilakukan oleh pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat. Dia menyebut bisa saja kantor pertanahan melakukan kesalahan karena dokumen yang diberikan palsu.
"Misal, dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid mencopot enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang karena terlibat penerbitan sertifikat di atas pagar laut Tangerang.
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
(dhf/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka