Ekonomi & Bisnis
Melihat Hukuman Pakai Laut Tanpa Izin di Tengah Kasus Pagar Misterius
CNN EKONOMI
| 14 jam yang lalu
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut itu memicu masalah; nelayan tidak bisa mencari ikan secara bebas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun mengancam sanksi denda karena pendirian pagar laut itu tidak berizin alias ilegal.
Pemilik pagar laut ilegal itu terancam denda Rp18 juta per hektare (ha). Apa dasar hukum pengenaan sanksi ini?
komentar
Jadi yg pertama suka