Ekonomi & Bisnis
Izin Ekspor Freeport Masih Ditahan, Pemerintah Tunggu Perbaikan Smelter
TEMPO BISNIS
| 10 jam yang lalu
9 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2024.
“Kita minta untuk segera membahas kapan tanggal penyelesaian daripada pabrik mereka yang terbakar, khususnya untuk asam sulfat,” kata Bahlil dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Bahlil meminta agar jadwal penyelesaian pabrik yang terbakar, khususnya di bagian produksi asam sulfat segera dibahas. “Kalau itu sudah selesai, kita akan mintanya lebih cepat untuk kemudian bisa dilaporkan dalam ratas dengan mentor, menteri teknis, dan melaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sudah selesai pada 31 Desember 2024 lalu.
Insiden kebakaran di smelter tembaga PTFI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur menjadi alasan perusahaan itu kembali mengajukan perpanjangan izin ekspor. Namun, pemerintah minta Freeport lebih dulu menyelesaikan perbaikan fasilitas tersebut sebelum izin bisa dipertimbangkan.
Karena itu, Freeport berupaya komunikasi dengan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga yang berakhir pada akhir tahun 2024 hingga kuartal pertama tahun depan. Pabrik peleburan yang diresmikan Presiden Joko Widodo September lalu itu, berkapasitas produksi 480 ribu metrik ton katoda tembaga per tahun.
komentar
Jadi yg pertama suka