Ekonomi & Bisnis
Viral PHK Karyawan, Ini Pagu Anggaran RRI dan Alokasinya usai Pemangkasan Anggaran
TEMPO BISNIS
| 8 jam yang lalu
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI) Hendrasmo mengatakan Kementerian Keuangan memangkas pagu anggaran RRI sebesar Rp 170 miliyar dari total sebelumnya yang sebesar Rp 1,07 triliun menjadi Rp 899 miliar.
Dengan jumlah tersebut, Hendrasmo menjelaskan, Kemenkeu membaginya menjadi dua, yaitu Rp 562 miliar atau tepatnya Rp 562.194.498.000 untuk belanja pegawai, dan sisanya Rp 168 miliar atau Rp 169.731.259.000 untuk tugas pokok dan fungsi, operasional dan modal belanja. “Demikian efisiensi yang kami lakukan,” katanya dalam rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Tak hanya itu, Dirut RRI juga mengungkap dampak pemangkasan yang dilakukan Pemerintah. Ia bercerita sempat memberhentikan dua siaran radio yakni programa 4 dan programa 5. Ia juga sempat mengurangi durasi siaran yang tadinya 9 jam menjadi 5 jam karena harus menghemat penggunaan listrik. Bahkan, kata dia, kantornya di beberapa daerah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada kontributor. “Hanya di beberapa daerah yang enggak ada pos-posnya,” kata dia.
Kendati demikian, Hendrasmo menyebut program tersebut akan kembali mengudara setelah Kemenkeu memberikan keringanan berupa potongan yang semula direncanakan Rp 335 miliar menjadi Rp 170 miliar. Ke depan, dia berujar, akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan anggaran yang ada. “Nanti per kamar itu memiliki kreativitas masing-masing. Misalnya mengambilkan post-post dari anggaran lain, kerjasama dengan pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran ke kementerian dan lembaga (K/L) lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari lalu.
Kemudian, untuk menindak lebih lanjut instruksi tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Dalam surat tersebut termasuk efisiensi yang ditargetkan untuk 16 belanja K/L seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase sesekali yang berbeda-beda.
komentar
Jadi yg pertama suka