Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp 200 Miliar, Apa Alasannya?
TEMPO BISNIS   | 17 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan anggaran program makan bergizi gratis kena pemangkasan sebesar 0,2845 persen. Mulanya BGN mendapat anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk merealisasikan progran makan bergizi gratis pada tahun 2025.
"Anggaran yang awalnya Rp 71 triliun, kemudian berkurang Rp 200,2 miliar," ujar Dadan saat ditemui usai melakukan rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu malam, 12 Februari 2025. Sebelumnya BGN termasuk ke dalam Kementerian atau Lembaga yang tidak terdampak pemangkasan anggaran. 
Namun, akhirnya BGN juga terimbas kebijakan tersebut. Dadan mengungkap alasan dari perubahan kebijakan itu bermula saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi kantor BGN. Prabowo, kata Dadan, ingin BGN melakukan efisiensi anggaran di sektor pengadaan lahan infrastruktur yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Presiden menyampaikan kalau bisa pinjam lahan, pinjam pakai saja. Jadi ada anggaran yang bisa diefisienkan terkait dengan pengadaan lahan," kata Dadan. Ia pun menyebut beberapa lahan yang bisa dipinjam untuk membangun SPPG ialah lahan milik instansi lain seperti kementerian, Pemerintah Daerah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Dadan pun menjamin program MBG tetap berlanjut dengan target penerima manfaat 82,9 juta orang per 2025. Ia menjamin pemangkasan anggaran senilai Rp 200,2 miliar itu tidak memotong anggaran pegawai. 
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan sejumlah pemotongan anggaran ke kementerian dan lembaga dengan menekan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari lalu.
Kemudian, untuk menindak lanjuti intruksi tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Dalam surat tersebut tercantum efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja K/L seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
komentar
Jadi yg pertama suka