Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kementerian BUMN Respons Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah
CNN EKONOMI   | 8 jam yang lalu
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian BUMN merespons soal kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola mengungkapkan sejauh ini pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan migas pelat merah itu.
"Maaf, kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," ujar Putri saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membuat negara merugi lebih dari Rp193 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2) malam.
"Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi."
Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta dalam perkara tersebut. Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
Apabila dirinci, Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," ujar Qohar.
(sfr/dhf)
komentar
Jadi yg pertama suka