Ekonomi & Bisnis
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Antisipasi Penutupan Sritex
TEMPO BISNIS
| 13 jam yang lalu
2 0 0
0
"Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Situasi tersebut, kata dia, tak pelak akan sangat menyedihkan dan memprihatinkan di tengah kondisi saat ini.
"Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran," ucap Saleh.
Untuk itu, Saleh berharap pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan dan pekerja PT Sritex.
Dia lantas menyinggung hasil Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita,sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.
"Ya, sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi," tuturnya.
Menurut Saleh, di tengah situasi perekonomian saat ini tidak mudah untuk mencari pekerjaan yang pas dan sesuai, tak terkecuali bagi 8.000 orang lebih eks karyawan PT Sritex.
"Saya yakin, mereka tidak punya tempat mengadu karena itu, pemerintah harus proaktif untuk membantu," katanya.
Saleh melanjutkan, "Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia".
Sebelumnya, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Adapun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret. "Intinya, PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka