Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Food Estate 4 Juta Hektare Masuk RPJMN, Bidik Produksi Beras 10 Juta Ton hingga 2029
TEMPO BISNIS   | 21 jam yang lalu
2   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memuat proyek kawasan sentra produksi pangan atau lumbung pangan (food estate). Hingga 2029, pemerintah menargetkan proyek ini menambah produksi pangan sebanyak 20 juta ton gabah kering giling atau setara 10 juta ton beras.
"Diperkirakan memerlukan penambahan luas panen sekitar 4 juta hektare setara luas sawah," bunyi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025 lalu itu, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Proyek ini akan diampu oleh Kementerian Pertanian dan BUMN atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah. Institusi lain yang berkontribusi yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koperasi, Kementerian Transmigrasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ada tiga wilayah utama yang akan menjadi lokasi food estate, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Di nomor empat, ada pula "lokasi prioritas lainnya" yakni Aceh, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.
Proyek food estate, menurut beleid ini, diperlukan karena adanya tantangan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Beberapa di antaranya penurunan kuantitas, kualitas, dan kapasitas faktor produksi pangan, terutama lahan dan air; peningkatan dampak negatif krisis iklim; rendahnya skala usaha tani; terbatasnya dukungan infrastruktur, dan adanya potensi lahan untuk dikembangkan.
Karena itu, pemerintah melakukan membangun food estate sebagai intervensi untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Proyek ini akan dibangun pemerintah di daerah-daerah yang memiliki potensi lahan untuk dimanfaatkan memproduksi pangan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Intensifikasi bertujuan meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas komoditas pangan. Sedangkan ekstensifikasi bertujuan menambah lahan pangan baru dengan memperhatikan kesesuaian sumber daya alam, ketersediaan sumber daya manusia, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup setempat secara berkelanjutan.
Di perpres ini, tercantum infografis yang memuat sasaran dan indikator, indikasi highlight intervensi, instansi pelaksana, dan indikasi lokasi prioritas. Output dan outcome proyek ini masing-masing yakni menbambah luas panen 4 juta hektare dan produksi pangan 20 juta ton gabah kering giling atau setara 10 juta ton beras.
Ada tiga hal yang akan diintervensi pemerintah melalui proyek food estate, yakni geospasial dan infrastruktur, on-farm, serta off-farm. Di poin pertama, pemerintah menyiapkan survei, investigasi, dan desain; penataan batas kawasan hutan; pembangunan irigasi, jalan usah atani; pembangunan sistem drainase; dan pembangunan jembatan.
Di bagian on-farm, ada cetak sawah, kawasan pertanian, sarana produksi mendukung peningkatan produksi, alat dan mesin pertanian, dan perbengkelan alat dan mesin pertanian. Sedangkan off-farm, ada penguatan kelembagaan ekonomi petani, termasuk koperasi dan badan usaha milik petani, sarana pascapanen, asuransi pertanian, dan pelatihan pertanian.
komentar
Jadi yg pertama suka