Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Fakta-fakta ASN Boleh WFA 7 Hari Menjelang Lebaran 2025
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 15:45
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menyampaikan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara disingkat ASN mulai berlaku tujuh hari menjelang Lebaran 2025.
Kebijakan WFA, kata dia, diambil untuk mengantisipasi kemacetan dalam masa mudik Idulfitri 1446 Hijriah. “Kami tahu Idulfitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY menjelaskan, WFA bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ucap AHY.
Berikut fakta-fakta seputar pemberlakuan WFA bagi ASN menjelang lebaran mendatang.
WFA ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Pusat Kementerian PANRB pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Jelang Ramadhan, perayaan hari raya Nyepi, serta Idul Fitri, Kementerian Perhubungan mengusulkan penerapan WFA kepada beberapa kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Menhub di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu, 19 Februari 2025.
Dudy mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. "Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Menhub dilansir dari Antara, Rabu, 19 Februari 2025.
Tidak hanya ASN, swasta juga
Selain ASN, Dudy juga mengusulkan agar perusahaan swasta mengatur program WFA. "Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, kami mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan," kata Menhub di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan flexible working arrangement (FWA)  merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA. Dia menguraikan, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Secara umum, lanjut dia, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. “Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini. 
Rini menjelaskan, FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. ASN yang dimaksud tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 
Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA ialah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus. 
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi, kemudian juga mindset (cara berpikir) itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucap Rini. 
Penuhi jam kerja dan wajib lapor
Dalam pelaksanaan FWA, lanjut Rini, ASN harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan progres kerja hariannya, menjamin pencapaian target, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan. 
Sementara selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja PNS dan PPPK serta instansi pemerintah juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Jam kerja ASN dan jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan selama 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. 
Selain itu, Rini juga mengatakan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan golongan ASN yang dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh sesuai dengan kebutuhan organisasi. 
Melynda Dwi Puspita dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Efek THR ke Pertumbuhan Ekonomi
komentar
Jadi yg pertama suka