Ekonomi & Bisnis
Bahlil Segera Teken Izin Tambang Muhammadiyah: Insyaallah Ramadan Ini
CNN EKONOMI
| 14 jam yang lalu
4 0 0
0
Bantul, CNN Indonesia --
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan segera menentukan dan meneken wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah.
Menurutnya, penentuan lokasi serta izin tambang untuk dikelola Muhammadiyah akan terbit bulan ini.
"Insyaallah dalam bulan-bulan suci Ramadan ini saya akan menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (izin usaha pertambangan) dan bisa melakukan produksi," kata Bahlil usai jadi pembicara acara safari ramadan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Bantul, DIY, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil bilang UU Minerba yang baru telah mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memperoleh prioritas dalam mendapatkan hak konsesi tambang.
Muhammadiyah menjadi salah satu ormas keagamaan yang telah mengurus izin mengelola tambang selain Nahdlatul Ulama (NU). Bahlil menjanjikan Muhammadiyah mendapatkan jatah mengelola tambang batu bara.
"Alhamdulillah, secara aturan (ormas kelola tambang) sudah clear dan sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di perubahan undang-undang Minerba," kata Bahlil.
"Jadi, tidak ada lagi persoalan," sambung ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Selasa (18/2) hari ini. Pembahasan berlangsung kurang dari sebulan meskipun diwarnai kontroversi.
Salah satu poin kontroversial di RUU Minerba adalah perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pada aturan sebelumnya, pemberian IUP sepenuhnya dilakukan melalui lelang. RUU Minerba menerapkan skema prioritas melalui mekanisme lelang.
"Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
RUU Minerba memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); hingga koperasi untuk mengelola tambang.
Pada aturan sebelumnya, ormas hanya bisa mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). RUU Minerba membuka peluang ormas mengelola selain wilayah eks-PKP-2B.
Pengelolaan tambang oleh koperasi dan UMKM baru diatur RUU Minerba. Mereka boleh mengelola tambang yang berada di wilayah masing-masing.
"Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," imbuhnya.
(kum/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka