Tanah Air
Menaker: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
TRIBUNNEWS
| Kemarin, 20:09
8 0 0
0
Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
komentar
Jadi yg pertama suka