Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Isi Surat Edaran Menaker tentang BHR untuk Ojol yang Mesti Dipatuhi Aplikator
TEMPO BISNIS   | 10 jam yang lalu
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian bonus hari raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi (ojol) pada Selasa, 11 Maret 2025. Surat Edaran itu menegaskan perusahaan penyelenggara layanan transportasi daring wajib memberikan BHR kepada para mitranya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah menekankan pemberian BHR adalah bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia ketenagakerjaan. "Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online," ujar Yasserli dikutip dari Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04 .OANU2A25, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan aplikasi, yaitu:
  • BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  • BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
  • Bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, BHR tetap diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian BHR ini tidak boleh mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Menaker juga menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya:
  • Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran.
  • Mengupayakan agar perusahaan aplikasi membayarkan BHR lebih awal sebelum batas akhir yang ditetapkan.
  • Menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau dan memastikan implementasi Surat Edaran ini.
  • Selain itu, para gubernur diminta untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan perusahaan aplikasi benar-benar memenuhi kewajiban mereka.
komentar
Jadi yg pertama suka