Ekonomi & Bisnis
Pekerja ICW Resmi Bentuk Serikat Pekerja Antikorupsi
TEMPO BISNIS
| Maret 17, 2025
7 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta -Pekerja di Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara kolektif resmi membentuk serikat pekerja. Sebanyak 11 individu yang bekerja di ICW membentuk serikat pada 23 Februari 2025 lalu dan menamakan diri mereka Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI).
Pembentukan serikat pekerja ini tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2025 dengan nomor pencatatan 964/SP/JS/III/2025. Ketua SPASI Erma Nuzulia Syifa mengatakan serikat pekerja dibentuk dengan tujuan untuk mendorong adanya hubungan kerja yang baik dan sehat antara pemberi kerja dan pekerja di ICW. “SPASI sama sekali tidak ditujukan sebagai ‘media perlawanan’ yang hadir untuk menimbulkan keributan semata yang tidak produktif,” kata Erma dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 17 Maret 2025.
Adapun SPASI berafiliasi sebagai biro di bawah Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Erma menjelaskan SPASI merupakan organisasi serikat yang berkomitmen mengedepankan diskusi setara guna mencapai musyawarah mufakat. Serikat berharap bisa menjadi mitra untuk terus melanjutkan segala upaya inklusif di dalam ICW untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan—namun tidak terbatas pada—isu ketenagakerjaan.
Erma menjelaskan SPASI memiliki visi mewujudkan tatanan masyarakat dan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang bebas dari korupsi. Tak hanya itu, serikat juga disebut berorientasi pada pola relasi yang sama-rata-sama-rasa, partisipatoris, egaliter, inklusif, serta terbebas dari penindasan hak-hak dasar, eksploitasi dalam bentuk fisik maupun nonfisik, dan menghapuskan penghisapan nilai lebih kelas pekerja.
SPASI meyakini pembentukan serikat pekerja sama sekali tidak menegasikan elemen-elemen penting dalam giat-giat aktivisme, seperti sense of volunteerism, solidaritas terhadap mereka yang ditindas, semangat perjuangan, dan lain sebagainya. Erma tak dapat memungkiri dalam lembaga nirlaba non-pemerintah atau non-governmental organization (NGO) seperti ICW terdapat hubungan kerja formal pada titik-titik tertentu yang secara normatif terpenuhi ketiga unsurnya, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan adanya SPASI, tutur Erma, para pekerja berharap dapat timbul hubungan kerja yang lebih kolaboratif dan demokratis dengan pemberi kerja di ICW. “Upaya ini dilakukan guna menjembatani relasi kuasa, yang disengaja maupun tidak, kerap bersifat timpang antara pekerja tetap maupun tidak tetap di ICW dengan jajaran manajemen,” kata dia.
Menyitir laman resmi antikorupsi.org, ICW lahir di tengah gejolak reformasi 1998. Digawangi beberapa aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICW berdiri dengan keyakinan bahwa korupsi harus diberantas karena korupsi telah memiskinkan dan menggerogoti keadilan.
Sejak berdiri ICW telah mengawal kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. Beberapa di antaranya kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, hingga proyek pengadaan pesawat Sukhoi.
komentar
Jadi yg pertama suka