Tanah Air
Menkum: RUU TNI Atur Prajurit Aktif Bisa Isi 14 Kementerian-Lembaga
CNN INDONESIA
| 20 jam yang lalu
4 0 0
0
Menkum Supratman menegaskan prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat di 14 K/L, bukan 16 atau 15 seperti yang disampaikan sebelumnya.
komentar
Jadi yg pertama suka