Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Perusahaan Diminta Bayar THR sebelum H-7 Lebaran
TEMPO BISNIS   | 7 jam yang lalu
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Kurniasih Mufidayati meminta perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Dia meminta kewajiban perusahaan ini dibayarkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 18 Maret 2025. 
Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” kata dia. 
Selain itu, Kurniasih juga mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran. DPR, kata dia, akan mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. 
“Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” kata dia. 
Kurniasih juga mengapresiasi perusahaan yang memiliki komitmen membayar THR bagi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemberian THR tepat waktu menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” kata dia. 
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka