Ekonomi & Bisnis
Nusron Wahid Ungkap Rencana Naikan Presentase Plasma HGU Hingga 50 Persen
TEMPO BISNIS
| Maret 31, 2025
2 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan menaikan presentase plasma atau kebun masyarakat yang harus diberikan perusahaan untuk dikelola masyarakat setempat.
Nusron menyebut pemberian plasma tersebut merupakan salah satu syarat agar korporasi bisa mengantongi surat izin hak guna usaha (HGU) di lahan milik negara. “Plasmanya kepada rakyat lebih banyak. Kalau saat ini kan plasmanya hanya 20 persen. Akan kami tingkatkan menjadi 30, 40, bahkan kalau perlu 50 persen,” kata dia saat ditemui usai melaksanakan salat Idul Fitri di Jakarta, Senin, 31 Maret 2025.
Nusron mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan berskala besar. Sementara itu pemerintah akan memberikan banyak kelonggaran dan kemudahan bagi perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian. “(Perusahaan) gede enggak boleh mati. Tapi juga jangan memakan, mematikan (perusahaan) yang kecil. Seperti hewan binatang buas yang saling memakan satu sama lain,” ucapnya.
Nusron juga menyampaikan pekerjaan rumah lainnya yang akan dikerjakan Kementerian ATR/BPN, yakni memberantas mafia tanah. Menurut Nusron keberadaan mafia tanah itu merupakan kunci utama dari semua permasalahan tanah yang ada di Indonesia.
Pemerintah akan menindak tegas semua pelaku mafia tanah dan juga melakukan pembersihan pegawai yang berada di lingkup ATR/BPN. “Yang benar-benar mafianya kami tangkap dan miskinkan. Kemudian yang kedua sebagai pimpinan saya harus memberikan contoh ke anak buah saya,” kata Nusron. Menurut dia tidak mungkin mafia tanah tersebut bisa menyerobot lahan warga apabila tidak ada keterlibatan dari pemangku kebijakan.
Hingga saat ini, Nusron mengeklaim sudah memecat 16 pegawai aparat sipil negara (ASN) karena terbukti bekerja sama dengan mafia tanah. Ia juga telah memiskinkan dua orang yang diduga menjadi mafia tanah menggunakan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang. “Yang sudah dimiskinkan itu ada dua, kemarin di Bandung,” kata Nusron.
komentar
Jadi yg pertama suka