Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Aturan Baru Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
TEMPO BISNIS   | Juni 6, 2025
13   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru mengenai pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai Jumat, 6 Juni 2025. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Berikut beberapa poin pokok dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025 tersebut: 

1. Kategori Penumpang yang Dapat Melakukan Pemberitahuan Lisan

Pemberitahuan secara lisan barang impor yang dibawa oleh penumpang kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dapat dilakukan oleh penumpang yang berusia di atas 60 tahun. Selain itu, pemberitahuan non-tertulis juga dapat disampaikan oleh penumpang penyandang disabilitas. 
Tak hanya itu, penumpang yang dapat melakukan pemberitahuan secara lisan adalah jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji. 
Pemberitahuan secara lisan juga bisa dilakukan oleh penumpang yang merupakan tamu negara dalam kategori very very important person (VVIP). Berikutnya, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. 

2. Pungutan Pajak Barang Pribadi Tertentu Dihapus

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025, barang pribadi penumpang dari luar negeri dengan nilai paling banyak free on board (FOB) US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan dibebaskan dari bea masuk. Barang pribadi yang dimaksud adalah barang bawaan jemaah haji reguler dan hadiah perlombaan atau penghargaan. 
Namun, barang dari hadiah perlombaan atau penghargaan itu bukan termasuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hasil dari undian atau judi. Selain itu, barang bawaan jemaah haji khusus dengan nilai maksimal FOB US$ 2.500 juga diberikan pembebasan bea masuk. 
Adapun pembebasan bea masuk yang berlaku berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selanjutnya, barang pribadi penumpang dari luar negeri yang diberikan pembebasan bea masuk juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh). 
Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan,” demikian petikan Pasal 12 ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2025. 

3. Penetapan Tarif Bea Masuk Barang Non-Pribadi

Dalam PMK yang baru, pemerintah menetapkan besaran tarif bea masuk untuk barang impor selain barang pribadi adalah 10 persen. Jumlah yang sama untuk barang pribadi yang memiliki nilai pabean melebihi FOB US$ 500 serta barang pribadi jemaah haji khusus yang nilainya melewati US$ 2.500. 
Selain itu, barang impor selain barang pribadi dipungut PPh sebesar 5 persen dari nilai impor. Ketentuan tarif barang non-pribadi itu tentu berbeda dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017, yang sebelumnya hanya menyebutkan bahwa mengikuti tarif bea masuk umum dari negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau most favoured nation (MFN). 
komentar
Jadi yg pertama suka