Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Bahlil: Tak Perlu Lagi Impor Solar
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 18:12
1   0    0    0
PRESIDEN Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 pada Kamis, 9 Juli 2026. Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel kelapa sawit sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dijual di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. "Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," kata Bahlil saat acara peluncuran program B50 bersama Presiden Prabowo di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Bahlil, rata-rata konsumsi solar di Indonesia adalah 38-40 juta kiloliter per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Indonesia selama ini masih melakukan impor solar sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun.
Bahlil menyebut pencampuran 50 persen biodiesel kelapa sawit ke dalam BBM akan menurunkan kebutuhan solar murni di Indonesia. Melalui perluasan program B50, ia menyampaikan, volume produksi dalam negeri dinilai sudah sanggup memenuhi seluruh kebutuhan pasar domestik secara mandiri.
Ketua Umum Partai Golkar ini berujar, pemerintah telah melakukan uji coba Biodiesel B50 selama enam bulan sebelum meluncurkannya ke masyarakat. Pemerintah menguji pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50 persen, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
komentar
Jadi yg pertama suka