Secara umum pajak atau pungutan yang harus anda bayar jika menetap di Jepang adalah sebagai berikut :
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besarnya 10% dari setiap harga barang atau jasa yang anda beli. Ada beberapa jenis barang yang masih dikenakan pajak tarif lama yaitu 8% hingga tahun 2023. Tapi tidak usah pusing, anggap saja semuanya 10%. Sama dengan di Indonesia saat ini (tahun 2020).
2. Pajak Daerah (市県民税)
Pajak ini terdiri dari pajak Pemda Tk I atau 県民税 (kenminzei) dan Pemda Tk II atau 市民税 (shiminzei). Pajak ini terdiri dari dua elemen yaitu pungutan tetap sebesar 5.000yen perbulan dan pungutan berdasarkan penghasilan sebesar 10%. Kalau anda mahasiswa dan hidup dari beasiswa, maka tidak perlu khawatir karena masuk kategori bebas pajak. Kalaupun arubaito dan jumlahnya tidak besar, bisa saja bebas dari elemen 10% ini. Cara hitungnya lihat poin di bawah tentang pajak penghasilan.
3. Pajak Penghasilan
Jika anda single dan berpenghasilan di bawah 1.030.000 yen/tahun (+/- 85.800 maka bebas dari pajak penghasilan. Jika ada keluarga, maka istri/suami dan anak-anak (di bawah usia 16 tahun) bisa menjadi faktor pengurang pajak. Setiap satu tanggungan mendapat faktor pengurang sebesar 380.000. Artinya jika anda bersama istri dan anak satu, maka penghasilan anda bebas dari pajak jika masih di bawah 1.790.000 atau sekitar 149.200
4. Pungutan NHK
Pungutan ini adalah wajib sebagimana diatur dalam di dalam UU Penyiaran pasal 64 ayat 1. Untuk TV yg menggunakan BS, maka perbulan dikenakan 2.280yen jika TV hanya saluran digital biasa, maka perbulan dikenakan 1.310yen Jika anda mahasiswa yang tergolong bebas pajak daerah (lihat poin 2 di atas), maka anda tidak wajib membayar iuran NHK ini.
Sekedar info, walaupun pungutan ini wajib, banyak penduduk asing yang tidak bayar dengan cara selalu menghindar dari petugas iuran NHK.
5. Iuran Lingkungan
Di beberapa daerah, biasanya ada semacam iuran sukarela untuk pengadaan kegiatan 自治会 (jichikai = semacam RT/RW). Jumlahnya tidak seberapa, cuma sekitar 100 atau 200yen perbulan. Untuk Jichikai yg menarik iuran, biasanya ada 回覧板 (kairanban = semacam surat edaran) yg digilir dari rumah ke rumah.
6. Asuransi Nenkin & Kesehatan
Paket asuransi ini disebut 社会保険 (shakai hoken = asuransi sosial), semacam BPJS kalau di Indonesia. Secara sederhana, terdiri dari dua jenis yaitu 健康保険 (kenko hoken = asuransi kesehatan) dan 年金保険 (nenkin hoken = asuransi pensiun). Besarnya premi yang dibayar dihitung berdasarkan besarnya penghasilan. Kalau anda mahasiswa yang tidak berpenghasilan dan bebas pajak daerah, maka bisa mengurus di shiyakusho/kuyakusho agar bisa gratis dari iuran ini.
Selain yang disebut di atas, tentu saja masih ada iuran/pungutan yang terkait dengan penggunaan listrik, air, gas, HP, dll.