Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bahlil Peringatkan RKAB Tambang Tak Gunakan B50
TEMPO BISNIS   | 14 jam yang lalu
2   0    0    0
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara yang tidak menggunakan biodiesel B50.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menceritakan penolakan sejumlah pelaku usaha ketika pemerintah mulai merancang kebijakan mandatori B50.
"Awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini, enggak mau pakai karena harganya katanya mahal," kata Bahlil dalam peluncuran program B50 di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 10 Juli 2026.
Bahlil mengatakan telah meminta langsung perusahaan tambang menggunakan B50 untuk mendukung program pemerintah. Ia bahkan mengaitkan kepatuhan terhadap penggunaan biodiesel dengan evaluasi RKAB perusahaan.
"Saya sudah bilang kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Supaya tidak ada alasan-alasan. Ini harus kita pakai produk dalam negeri, jangan asing-asing terus," ujarnya.
Menurut Bahlil, para pelaku usaha akhirnya menyatakan komitmennya mendukung implementasi B50.
Pemerintah mulai menerapkan program mandatori B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar. Bahlil mengklaim kebijakan tersebut akan mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Program B50 memiliki dasar hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Aturan tersebut mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur menerapkan pencampuran biodiesel 50 persen sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM menghabiskan stok biodiesel B40. Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan.
Adapun program B50 diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Prabowo menyebut menyatakan B50 bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan langkah menuju kemandirian energi nasional.
Menurut Prabowo, kemampuan memproduksi energi sendiri merupakan salah satu syarat utama agar Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri.
komentar
Jadi yg pertama suka